Rabu, 30 Januari 2019

STRUKTURAL POLSEK KAHTENG


JOB DESCRIPTION


JOB DISCRIPTION DAN PERTELAAN TUGAS POLSEK KAHAYAN TENGAH

JOB DESCRIPTION & PERTELAAN TUGAS 
POLSEK KAHAYAN TENGAH


KAPOLSEK 

 Tugas
Kapolsek bertugas memimpin, membina, mengatur dan mengendalikan satuan Organisasi di lingkungan Polsek dan unsur pelaksanaan kewilayahan dalam jajarannya termasuk kegiatan pengamanan markas serta memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
Fungsi
  • Pengawasan, pengendalian, pemimpin dan pembina satuan organisasi di lingkungan Polsek dan unsur   pelaksana kewilayahandalam jajarannya termasuk kegiatan pengamanan markas.
  • Pemberian saran pertimbangan kepada Kapolres yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
Kegiatan
  • Memberikan arahan dan kebijakan strategis Polsek di bidangPembinaan maupun operasional di lingkungan unsur Pengawas dan pembantu pimpinan, unsur pelaksana tugas pokok, unsure pendukung dan unsur pelaksana tugas kewilayahan.
  • Memberikan perintah/tugas kepada unsur pengawas dan pembantu pelaksana pimpinan, unsur pelaksana tugas pokok, unsur pendukung dan unsur pelaksana tugas kewilayahan.
  • Menerima laporan pelaksanaan tugas baik di bidang pembinaan maupun di bidang operasional dari unsur pengawas dan pembantu pimpinan, unsur pelaksana tugas pokok, unsur pendukung dan unsur pelaksana tugas kewilayahan.

SIUM
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKSI UMUM
  1. SIUM merupakan unsur staf pembantu pimpinan dan pelayanan yang berada dibawah Kapolsek
  2. SIUM bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelayanan, administrasi umum, ketata usahaan dan urusan dalam pelayanan Markas, perawatan tahanan, serta pengelolaan barang bukti di lingkungan Polsek
  3. Dalam melaksanakan tugas SIUM menyelenggarakan fungsi :
    • Perencanaan kegiatan pelayanan administrasi umum, serta ketata usahaan dan urusan dalam antara lain kesekretariatan dan kearsifan dilingkungan Polsek
    • Pelayanan administrasi personil dan serpas
    • Pelayanan Markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, protokoler untuk upacara dan urusan dalam lingkungan Polsek
    • Perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti
SIUM dipimpin olek KASIUM yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali wakapolsek.

SIUM dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :
  1. Urusan Perencanaan (URRENMIN) yang bertugas melakukan perencanaan kegiatan dan administrasi personil serta serpas
  2. Urusan tata urusan dalam (URTAUD) yang bertugas melakukan pelayanan administrasi umum ketata usahaan dan urusan dalam, kearsifan dan pelayanan markas dilingkungan Polsek
  3. Urusan tahanan dan barang bukti (URTAHTI) yang bertugas melakukan perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti

PROVOS 


TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UNIT PROVOS

Unit PROVOS merupakan unsur pengawas yang berada dibawah Kapolsek.

Unit PROVOS bertugas melaksanakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, termasuk pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan prilaku dan tindakan personel polri.
Dalam melaksanakan tugas Unit PROVOS menyelenggarakan fungsi :
  1. Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan prilaku dan tindakan personel polri;
  2. Penegakan disiplin dan ketertiban personel polsek.
  3. Pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.
  4. Pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan kode etik profesi
  5. pengusulan rehabilitasi personel polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil  pengawasan dan penilaian yang dilakukan.
Unit PROVOS dipimpin oleh kanit PROVOS yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali wakapolsek.

Unit PROVOS juga bertugas melakukan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personil Polri, penegakan disiplin dan ketertiban personil Polsek, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personil Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi Polri.
KAPOLSEK 
 Tugas
Kapolsek bertugas memimpin, membina, mengatur dan mengendalikan satuan Organisasi di lingkungan Polsek dan unsur pelaksanaan kewilayahan dalam jajarannya termasuk kegiatan pengamanan markas serta memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
Fungsi
  • Pengawasan, pengendalian, pemimpin dan pembina satuan organisasi di lingkungan Polsek dan unsur   pelaksana kewilayahandalam jajarannya termasuk kegiatan pengamanan markas.
  • Pemberian saran pertimbangan kepada Kapolres yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
Kegiatan
  • Memberikan arahan dan kebijakan strategis Polsek di bidangPembinaan maupun operasional di lingkungan unsur Pengawas dan pembantu pimpinan, unsur pelaksana tugas pokok, unsure pendukung dan unsur pelaksana tugas kewilayahan.
  • Memberikan perintah/tugas kepada unsur pengawas dan pembantu pelaksana pimpinan, unsur pelaksana tugas pokok, unsur pendukung dan unsur pelaksana tugas kewilayahan.
  • Menerima laporan pelaksanaan tugas baik di bidang pembinaan maupun di bidang operasional dari unsur pengawas dan pembantu pimpinan, unsur pelaksana tugas pokok, unsur pendukung dan unsur pelaksana tugas kewilayahan.

INTEL
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UNIT INTEL

Unit INTELKAM merupakan  unsur pelaksana tugas pokok yang berada dbawah Kapolsek.

Unit INTELKAM  bertugas menyelenggarakan fungsi Intelejen di bidang Keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk kerperluan deteksi dini (early Detection) dan peringatan dini ( early Warning), dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan Keamanan dan ketertiban Masyarakat, serta pelayanan perizinan.

Dalam melaksanakan tugas Unit  INTELKAM menyelenggarakan fungsi :

  1. Pembinaan kegiatan Intelejen, dalam bidang keamanan dan produk intelejen dilingkungan Polsek.
  2. pelaksanaan kegiatan operasional intelejen keamanan guna  terselenggaranya deteksi dini (early Detection) dan peringatan dini (early Warning), pengembangan jaringan Informasi melelui pemberdayaan personil pengemban fungsi Intelejen.
  3. pengmpulan, penyimpanan dan pemtahiran biodata tokoh formal atau informal organisasi social masayarakat, politik dan pemerintah tiungkat Keamatan/kelurahan.
  4. Pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk inelejen.
  5. Penyusunan Intel; dasar, perakiraan intelejen keamanan, dan menyajikan hasil analisis setiap perkembagan yang perlu mendapat perhatian pimpinan dan.
  6. Pemberian pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, penebitan KCK kepada masyarakat yang memerlukan serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya.
Unit INTELKAM dipimpin oleh Kanit INTELKAM yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali wakapolsek.


RESKRIM
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UNIT RESKRIM

Unit RESKRIM merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolsek.

Unit  RESKRIM bertugas melaksanakan penyelidikan  dan penyidikan  tindak pidana termasuk fungsi Identifikasi.

Dalam melaksaakan tugas Unit Reskrim  menyelenggarakan fungsi :
  1. Pelaksanan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
  2. Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak  dan wanita sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan  ketentuan  peraturan per undang-undangan, dan
  3. Pengidentifikasian untuk kepetingan penyidikan.
Unit RESKRIM dipimpin oleh KANIT RESKRIM yang bertangung jawab  kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali wakapolsek.


BINMAS

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UNIT BINMAS

Unit BINMAS merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek

Unit BINMAS bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat meliputi kegiatan pemberdayaan Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, serta kegiatan kerjasama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat

Dalam melaksanakan tugas Unit BINMAS menyelenggarakan fungsi :
  1. Pelaksana Koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan peundang-undangan
  2. Pembinaan dan penyuluhan dibidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita dan anak
  3. Pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerjasama antar Polsek dengan masyarakat dan pemerintah tingkat Kecamatan/Kelurahan/Desa serta Organisasi non Pemerintah
Unit BINMAS  dipimpin oleh Kanit BINMAS yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali wakapolsek.

SABHARA
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UNIT SABHARA

Unit SABHARA merupakan  unsur  pelaksana tugas pokok yan berada di bawah Kapolsek.

Unit SABHARA bertugas melaksanakan Tujawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, Obyek Vital, TPTKP, penanganan  Tipiring dan pengendalian masa dalam rangka pemeriharaan  keamanan dan  ketertiban masyarakat serta pengamanan markas.

Dalam melakanakan tugas Unit SABHARA menyelenggarakan pungsi :
  1. Pelaksanaan tugas Turjawali.
  2. Penyiapan personil dan peralatan untuk kepentingan tugas  patroli    pengamanan unjuk rasa dan pengendalian masa.
  3. Pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring  dan pengamanan TPTKP.
  4. Penjagaan dan pengamanan Markas.
Unit SABHARA dipimpin oleh Kanit SABHARA yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali wakapolsek.


SPKT
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SPKT

SPKT merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah kapolsek.

SPKT bertugas memberikan pelayanan Kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberi- kan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Dalam melaksanakan tugas SPKT menyelenggarakan Fungsi :
  1. Pelayanan Kepolisian kepada masyarakat secara terpadu antara lain dalam bentuk Laporan Polisi ,Surat Tanda Penerimaan Laporan ,Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil penyidikan, Surat Tanda penerimaan Laporan  Kehilangan Barang ,Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Surat tanda Terima Pemberitahuan,dan Surat ijin Keramaian.
  2. Pengkoordinasian & pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain TPTKP, Turjawali & pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah.   
  3. Pelayanan   masyarakat melalui surat & alat komunikasi antara lain telepon, pesan Singkat, Feksimile, jajaring Sosial (Internet).
  4. Pelayanan Informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan per-uu 
  5. Penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan  penyampaian laporan harian kepada Kapolsek

SPKT dipimpin oleh Ka SPKT yang bertanggung jawab kepada kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali wakapolsek.